Text
Pedoman penataan ruang kawasan rawan bencana longsor : Peraturan menteri pekerjaan umum no.22/PRT/M/20017
Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor ini disusun dalam rangka melengkapi norma, standar, prosedur dan manual bidang penataan ruang yang telah ada baik berupa pedoman, pedoman teknis, petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis bidang penataan ruang. Salah satu dari pedoman tersebut adalah pedoman penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, dan kawasan perkotaan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang.
Pedoman ini juga disusun dalam rangka menjabarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang antara lain Pasal 3 beserta penjelasannya dan penjelasan umum angka 2. Selain itu pedoman ini juga menjabarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana khususnya Pasal 42 ayat (1), Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
B20170175 | TNL KEM p | Perpustakaan BNPB | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain