Text
Hukum kontrak
Dalam hukum perjanjian atau kontrak (contrack of law) kita mengenal dua golongan kontrak berdasarkan aspek namanya, yaitu kontrak nominaat dan kontrak innominaat. Kontrak innominaat merupakan kontrak yang dikenal di dalam Hukum Perdata seperti jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan perdata, hibah, pinjam pakai, dan lain-lain. Sedangkan kontrak innominaat adalah kontrak-kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang di masyarakat secara praktik. Timbulnya kontrak innominaat tersebut karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1)KUH Perdata.
Buku ini menyajikan secara Teoritis perkembangan hukum innominaat di Indonesia seperti kontrak production sharing, kontrak join venture, kontrak karya, kontrak beli sewa, kontrak leasing, dan kontrak franchise. Materi buku ini didukung oleh berbagai sumber hukum yang diperlukan dengan data-data kepustakaan yang luas. Disamping iti, Penulis juga mampu menjelaskan secara detail berdasarkan analisis-analisis dan pengalamannya melalui penelitian dan argumentasi yang kuat sehingga buku ini sangat dibutuhkan dalam praktik dibidang hukum kontrak.
Mahasiswa Hukum, praktisi hikum, dan peminat dalam bidang hukum kontrak dapat mendayakan materi yang disajikan dalam buku ini.
B20160828 | 340 SAL h | Perpustakaan BNPB | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain