Text
PERKA BNPB nomor 3 tahun 2013 tentang petunjuk teknis pelaksanaan anggaran kegiatan rehabiltasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana
Peraturan kepala badan nasional penanggulangan bencana ini merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pihak yang terkait dalam kegiatan rehabilitai dan rekonstruksi pasca bencana.
B20160570 | BNPB D3 p | Perpustakaan BNPB | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain