Text
Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2015-2045
RIPB 2015-2045 Disusun berdasarkan proyeksi potensi kejadian menurut jenis ancaman bencana yang diukur dan dianalisis dalam tingkat kerentanan terhadap bencana, potensi dampak yang dikaitkan dengan aspek sosial, Demografi, ekonomi, infrastruktur, dan lingkungan. Proyeksi dan analisis tersebut disusun berbasis kewilayahan yang meliputi tujuh wilayah pulau, yaitu Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua, sehingga arah kebijakan dan strategi yang disusun akan erat kaitannya dengan tantangan dan permasalahan yang akan dihadapi oleh setiap wilayah pulau. RIPB 2015-2045 ditetapkan melalui Peraturan Presiden agar menjadi acuan dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJPN 2025-2045, RPJMN 2020-2024, RPJMN dalam periode waktu RPJPN 2025-2045, kemudian ke dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, dan dilaksanakan melalui Rencana Kerja Pemerintahdan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga.
00000000212 | BNPB r | Perpustakaan BNPB | Tersedia |
00000000213 | BNPB r | Perpustakaan BNPB | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain