Text
Buku panduan hari kesiapsiagaan bencana 26 april 2018
Mengapa perlu Hari Kesiapsiagaaan Bencana pada tanggal 26 April: Sejak disahkan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada tanggal 26 April 2007 maka terjadi perubahan paradigma penanggulangan bencana dari perspektif responsif ke preventif. Paradigma ini harus menjadi cara pikir dan cara tindak bangsa Indonesia dan menjadikannya sebagai budaya. Pada dasarnya penyelenggaraan penanggulangan bencana sangat tergantung dari pola perilaku kita, perilaku yang harmoni dengan alam, perilaku yang aman bencana (safety culture). Untuk itu perlu revolusi mental merubah perilaku untuk menuju budaya aman bencana dengan melakukan edukasi public melalui gerakan kesiapsiagaan dan meningkatkan kapasitas pemerintahan, organisasi, masyarakat, komunitas, keluarga dan individu agar mampu menanggapi suatu situasi bencana secara cepat dan tepat melalui melalui latihan evakuasi bencana (evacuation drill) secara serentak karena kondisi masyarakat saat ini: (1) Kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap karakteristik bencana dan risikonya, (2) Kurangnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi ancaman yang ada di lingkungan sekitarnya, (3) Belum ada pelatihan secara teratur karena kewaspadaan dan kesiapsiagaan belum menjadi budaya.
Tidak ada salinan data
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Buku panduan hari kesiapsiagaan bencana 26 april 2019 | id | |
Buku panduan : hari kesiapsiagaan bencana nasional 26 april 2017 | id |