Text
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Presiden Republik Indonesia membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain