Perpustakaan BNPB dibuka untuk umum, namun tetap memberlakukan sistem keanggotaan untuk pengguna yang akan melakukan transaksi pinjam meminjam buku.
Setiap pengunjung diwajibkan mengisi buku tamu di komputer yang disediakan pada pintu masuk perpustakaan.
Setiap pengunjung perpustakaan diminta untuk turut menjaga ketenangan, ketertiban, dan kebersihan ruang perpustakaan.
Tidak membuat keributan dan tindakan-tindakan lain yang dapat mengganggu sesama pemakai.
Tidak makan, minum dan merokok dalam ruang perpustakaan.
Tidak mencoret-coret meja dan peralatan lain dalam ruang perpustakaan.
Tidak memindahkan meja dan kursi yang telah ditata.
Membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
Tidak diperkenankan mengembalikan sendiri buku yang sudah dibaca dan/atau batal dipinjam ke rak buku. Buku yang batal dipinjam dikembalikan kepada petugas atau di letakkan di tempat yang tersedia.
Tidak diperkenankan membawa keluar buku / majalah / bahan pustaka lain milik perpustakaan, tanpa dicatat dahulu di bagian peminjaman.
Peraturan Keanggotaan
Keanggotaan perpustakaan terbuka untuk pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan masyarakat umum.
Pendaftaran keanggotaan dilakukan dengan cara datang dan mendaftarkan diri ke perpustakaan atau mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan petugas perpustakaan.
Setiap anggota perpustakaan mendapat kartu anggota perpustakaan.
Kartu anggota perpustakaan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Peraturan Peminjaman Koleksi
Anggota perpustakaan menunjukkan kartu anggotanya ketika akan meminjam.
Kartu anggota perpustakaan tidak dibenarkan untuk dipinjamkan kepada orang lain.
Setiap anggota dapat meminjam maksimal sebanyak 2 (dua) buku untuk 1 (satu) masa pinjam.
Lama waktu peminjaman 2 (dua) minggu dan dapat diperpanjang 1(satu) kali masa pinjam, apabila koleksi yang dipinjam tidak dipesan orang lain.
Setiap anggota diwajibkan memelihara buku yang dipinjam dengan sebaik-baiknya.
Setiap anggota yang terlambat mengembalikan buku yang dipinjam akan dilakukan penagihan melalui email/telepon.
Apabila buku yang dipinjam HILANG atau RUSAK, maka peminjam harus mengganti dengan buku yang sama.